|

Undang-Undang dan Peraturan Menteri Kesehatan terkait Rekam Medis Elektronik

Undang-Undang Kesehatan:

  • UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
    • Pasal 47 ayat (1) menyebutkan bahwa rekam medis merupakan berkas yang wajib dibuat dan disimpan oleh tenaga kesehatan.
    • Pasal 48 ayat (1) menyebutkan bahwa rekam medis harus disimpan paling singkat 5 tahun.
    • Pasal 49 ayat (1) menyebutkan bahwa pasien berhak atas akses terhadap rekam medisnya.

Peraturan Menteri Kesehatan:

  • Permenkes No. 269/Menkes/PER/III/2008 tentang Rekam Medis
    • Menetapkan standar dan tata cara pembuatan, pencatatan, penyimpanan, dan penggunaan rekam medis.
    • Menjelaskan hak dan kewajiban pasien dan tenaga kesehatan terkait rekam medis.
  • Permenkes No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis
    • Mewajibkan penggunaan rekam medis elektronik (RME) di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (faskes) paling lambat 31 Desember 2023.
    • Menetapkan standar dan tata cara penyelenggaraan RME, termasuk aspek keamanan dan privasi data.
    • Mengatur hak dan kewajiban pasien dan faskes terkait RME.

Poin-poin penting terkait RME:

  • RME harus terintegrasi dengan sistem informasi kesehatan di faskes.
  • Faskes wajib menjaga keamanan dan kerahasiaan data RME.
  • Pasien berhak mengakses dan mendapatkan salinan RME miliknya.
  • Pasien dapat memberikan persetujuan untuk penggunaan RME-nya untuk tujuan penelitian dan pengembangan kesehatan.

Sumber informasi:

Catatan:

  • Permenkes No. 24 Tahun 2022 mencabut Permenkes No. 269/Menkes/PER/III/2008.
  • Faskes yang belum menerapkan RME pada tanggal 31 Desember 2023 akan dikenakan sanksi.

Semoga penjelasan ini membantu!

Loading

Similar Posts

Tinggalkan Balasan