Undang-Undang dan Peraturan Menteri Kesehatan terkait Rekam Medis Elektronik
Undang-Undang Kesehatan:
- UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
- Pasal 47 ayat (1) menyebutkan bahwa rekam medis merupakan berkas yang wajib dibuat dan disimpan oleh tenaga kesehatan.
- Pasal 48 ayat (1) menyebutkan bahwa rekam medis harus disimpan paling singkat 5 tahun.
- Pasal 49 ayat (1) menyebutkan bahwa pasien berhak atas akses terhadap rekam medisnya.
Peraturan Menteri Kesehatan:
- Permenkes No. 269/Menkes/PER/III/2008 tentang Rekam Medis
- Menetapkan standar dan tata cara pembuatan, pencatatan, penyimpanan, dan penggunaan rekam medis.
- Menjelaskan hak dan kewajiban pasien dan tenaga kesehatan terkait rekam medis.
- Permenkes No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis
- Mewajibkan penggunaan rekam medis elektronik (RME) di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (faskes) paling lambat 31 Desember 2023.
- Menetapkan standar dan tata cara penyelenggaraan RME, termasuk aspek keamanan dan privasi data.
- Mengatur hak dan kewajiban pasien dan faskes terkait RME.
Poin-poin penting terkait RME:
- RME harus terintegrasi dengan sistem informasi kesehatan di faskes.
- Faskes wajib menjaga keamanan dan kerahasiaan data RME.
- Pasien berhak mengakses dan mendapatkan salinan RME miliknya.
- Pasien dapat memberikan persetujuan untuk penggunaan RME-nya untuk tujuan penelitian dan pengembangan kesehatan.
Sumber informasi:
- https://peraturan.bpk.go.id/Details/38778/uu-no-36-tahun-2009
- https://www.regulasip.id/book/4974/read
- https://peraturan.bpk.go.id/Details/245544/permenkes-no-24-tahun-2022
- https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/umum/20220909/0841042/fasyankes-wajib-terapkan-rekam-medis-elektronik/
- https://ehealth.co.id/blog/post/permenkes-no-24-2022-faskes-wajib-rekam-medis-elektronik/
Catatan:
- Permenkes No. 24 Tahun 2022 mencabut Permenkes No. 269/Menkes/PER/III/2008.
- Faskes yang belum menerapkan RME pada tanggal 31 Desember 2023 akan dikenakan sanksi.
Semoga penjelasan ini membantu!